UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengehandaki sistem pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu. Kenyataan, sistem pengawasan perizinan bidang lingkungan hidup berjalan sendiri-sendiri secara sektoral. Kondisi umum sistem pengawasan perIzinan bidang lingkungan hidup ini mengakibatkan sulitnya keterpaduan pengelolaan lingkungan hidup yang sebenarnya merupakan asas penting dalam hukum lingkungan yang terdapat pada UU-PPLH. Dengan kata lain, cita-cita keterpaduan dalam UU PPLH, tidak dapat dilaksanakan terhadap sistem pengawasan perizinan bidang kehutanan dan pertambangan. UU-PPLH sebagai tidak sepenuhnya bisa diterapkan pada sistem pengawasan perIzinan yang diatur oleh UU Kehutanan dan Pertambangan. Selain substansinya banyak tidak sesuai juga norma hukum pengawasan perizinan pada UU-PPLH tidak lebih tinggi dibandingkan dengan UU Kehutanan dan UU Pertambangan. Dalam rangka pembentukan sistem pengawasan perizinan lingkungan hidup secara terpadu, maka pengaturan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional dalam satu UU sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2022