Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahan perselisihan dijadikan sebagai alasan perceraian antara Pengugat dan Tergugat dalam putusan pengadilan Nomor166/Pdt/G/2017/Pn.Jkt.Pst Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa keabsahan perselisihan untuk dijadikan alasan perceraian telah diatur dalam pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975
Copyrights © 2022