Artikel ini akan mengkaji pemenuhan hak Kreditor dalam hal Debitor dan Penanggung mengalami gagal bayar dan memasuki keadaan pailit dan PKPU secara terpisah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggungjawab Penanggung kepada Kreditor pasca putusan PKPU yang bersamaan dengan pailitnya Debitor dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU serta KUHPerdata. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kewajiban Penanggung kepada Kreditor Pemegang Jaminan Perorangan tetap melekat sekalipun Penanggung dalam PKPU. Dengan memperhatikan asas lex specialis derogate legi generali, Kreditor yang mendapatkan pemenuhan tanggung jawab dari Penanggung tetap harus memperhatikan ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU untuk mengajukan pencocokan piutang kepada Penanggung terlebih dahulu sebelum kepada Debitor pailit.
Copyrights © 2022