Pengertian diskresi menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam peyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Diskresi merupakan salah satu bentuk dari keputusan yang dimana sistematika isi hingga penulisan kata demi katanya tentu harus berpatokan pada sistematika keputusan pada umumnya. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa keberadaan Aparatur Sipil Negara tersebut diharapkan mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak lagi berorientasi melayani atasannya melainkan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas utamanya. Dari latar belakang tersebut maka timbul permasalahan sebagai berikut yaitu apakah pejabat pemerintah diperbolehkan menggunakan diskresi dalam penerimaan pegawai berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana kedudukan dan perlindungan hukum terhadap pegawai honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Copyrights © 2022