Pada penelitian ini membahas tentang Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perjanjian kerja, mendeskripsikan alasan majikan mengikat pekerjannya dengan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja yang penuh dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Penelitian ini untuk meneliti tentang kesesuaian putusan perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan perjanjian kerja antara Pengusaha dengan pekerjanya dalam penerapan kebebasan berkontrak cenderung merugikan pekerjanya karena dalam isi perjanjian untuk waktu tertentu tersebut mewajibkan pekerja untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Alasan Pengusaha menerapkan sistem tersebut dikarenakan pekerjaan yang berlangsung sifatnya sementara atau dalam waktu tertentu akan selesai disamping itu di Pengusaha sendiri menerapkan efesiensi guna meningkatkan daya saing perusahaan dengan kompetitor lain. Saran pelaksanaan atas asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
Copyrights © 2022