Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 11 No 1 (2022): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN PASAL 52 AYAT (1) UNDANG- UNDANG KETENAGAKERJAAN

Mashudi (Unknown)
Hari Nofianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Pada penelitian ini membahas tentang Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Berdasarkan Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perjanjian kerja, mendeskripsikan alasan majikan mengikat pekerjannya dengan perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja yang penuh dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Penelitian ini untuk meneliti tentang kesesuaian putusan perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan perjanjian kerja antara Pengusaha dengan pekerjanya dalam penerapan kebebasan berkontrak cenderung merugikan pekerjanya karena dalam isi perjanjian untuk waktu tertentu tersebut mewajibkan pekerja untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Alasan Pengusaha menerapkan sistem tersebut dikarenakan pekerjaan yang berlangsung sifatnya sementara atau dalam waktu tertentu akan selesai disamping itu di Pengusaha sendiri menerapkan efesiensi guna meningkatkan daya saing perusahaan dengan kompetitor lain. Saran pelaksanaan atas asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja agar disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja maka kedua belah pihak dapat menyelesaikannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...