TAHKIM
Vol 18, No 1 (2022): TAHKIM

MENYOROTI POLIGAMI BAGI PNS DALAM KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN HUKUM KELUARGA ISLAM

Nurulia Shalehatun Nisa (UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA)
Maulana Umar Inamul Hasan (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Arum Al Fakih (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2022

Abstract

Aturan dan ketentuan tentang poligami di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain ialah UU No.1 tahun 1974, PP No. 9 tahun 1975, ketentuan khusus PP No.10 tahun 1983 dan PP No.45 tahun 1990, serta Kompilasi Hukum Islam. Tulisan ini bertujuan untuk memetakan konsep dan status poligami yang telah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Peneliti mencoba mengkontekstualkan praktik poligami yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dan relevansinya terhadap undang-undang yang berlaku. Tulisan ini merupakan hasil dari penelitian kualitatif secara sederhana yang mengacu pada teori analisa struktural fungsional oleh Emile Durkheim.Konsep dan substansi poligami dalam perundang-undangan di Indonesia tidak memiliki banyak perbedaan yaitu mengatur tentang prosedur dan persyaratan melakukan poligami dan bertujuan untuk menjamin hak dan keadilan bagi siapapun yang terlibat dalam perkawinan poligami. Namun dewasa ini, perundang-undangan tersebut tidak lagi cukup relevan untuk menjamin keadilan. Peneliti menawarkan solusi agar terwujudnya perundang-undangan poligami yang ideal di Indonesia, selain diperlukannya aturan yang mencakup tentang prosedur pengawasan yang harus diberlakukan, hal ini juga berakar pada perlunya pemahaman yang terpatri pada masing-masing individu menghayati tujuan dasar mengapa hukum diciptakan; keadilan.Kata kunci : Poligami, Perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil

Copyrights © 2022