Salah satu bentuk komersialisasi Sakura adalah adanya pentas – pentas yang dilakukan oleh para penggiat budaya diluar Negeri namun tanpa ada izin dan tanpa sepengatahuan dari masyarakat Adat di Kabupaten Lampung Barat. Hal ini sangat memperihatinkan, karena seharusnya para pengrajin dan penggiat budaya local dan bisa dikatakan sebagai pemilik dan mewarisi Budaya tersebut tidak terlibat dalam segala pentas bahkan di Event mancanegara sekalipun. Para pelaku pementasan tentu menerima keuntungan dari apa yang dipentaskan. Dalam sudut pandang ini penulis beranggapan bahwa perlu ada pengawasan dan aturan yang benar – benar melindungi masyarakat Kabupaten Lampung Barat baik dari segi komersialiasi budaya dan perlindungan Hak Cipta Sakura.Salah satu bentuk komersialisasi Sakura adalah adanya pentas – pentas yang dilakukan oleh para penggiat budaya diluar Negeri namun tanpa ada izin dan tanpa sepengatahuan dari masyarakat Adat di Kabupaten Lampung Barat. Hal ini sangat memperihatinkan, karena seharusnya para pengrajin dan penggiat budaya local dan bisa dikatakan sebagai pemilik dan mewarisi Budaya tersebut tidak terlibat dalam segala pentas bahkan di Event mancanegara sekalipun. Para pelaku pementasan tentu menerima keuntungan dari apa yang dipentaskan. Dalam sudut pandang ini penulis beranggapan bahwa perlu ada pengawasan dan aturan yang benar – benar melindungi masyarakat Kabupaten Lampung Barat baik dari segi komersialiasi budaya dan perlindungan Hak Cipta Sakura.
Copyrights © 2022