Salah satu esensi penting bagi terselenggaranya pasar bebas tersebut adalah persaingan para pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Dalam hal ini persaingan usaha merupakan sebuah proses dimana para pelaku usaha dipaksa menjadi perusahaan yang efisien dengan menawarkan pilihanpilihan produk dan jasa dalam harga yang lebih rendah. Persaingan terjadi hanya apabila terdapat dua pelaku usaha atau lebih yang menawarkan produk dan jasa kepada para pelanggan dalam sebuah pasar. Untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat seperti yang diharapkan tersebut, pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan. Dewasa ini sudah lebih 80 negara di dunia yang telah memiliki Undang-undang Persaingan Usaha dan Antimonopoli dan lebih dari 20 negara lainnya sedang berupaya menyusun aturan perundangan yang sama, salah satu negara tersebut adalah Indonesia dan Korea Selatan. Berfungsinya sebuah lembaga pengawas merupakan salah satu wujud dari proses penegakkan keadilan untuk semua lapisan masyarakat
Copyrights © 2021