JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 6, No 2 (2022)

PERAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA KEMITRAAN DI INDONESIA

Rizky Rubyansyah (Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Narotama)
M. Saleh (Fakultas Hukum Magister Kenotariatan Universitas Narotama)



Article Info

Publish Date
31 May 2022

Abstract

 Penelitian ini membahas mengenai perjanjian sebagai salah satu bentuk instrumen yang sangat penting dalam aspek hukum bisnis, salah satunya dalam bisnis dalam kerjasama kemitraan .Oleh sebab itu dalam pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan diperlukan persyaratan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penerapannya sering melibatkan Notaris. Metode Penelitian hukum ini yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada pelaksanaan dalam upaya mendapatkan data primer yang didahului dengan meneliti bahan pustaka berupa buku-buku, artikel dan literatur lainnya untuk mendapatkan data sekunder, untuk menjawab permasalahan hukum yang dianalisis dengan menggunakan beberapa pendekatan yang akan menjawab permasalahan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan hukum perjanjian kerjasama kemitraan adalah sah dan karenanya perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak dan perjanjian tersebut merupakan perjanjian timbal balik yang baku karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama mengedepankan pada keuntungan bersama. Dan memberikan penjelasan peran serta fungsi Notaris dalam pembuatan perjanjian kerjasama kemitraan.Kata-Kunci: Perjanjian, Kerjasama kemitraan, Notaris. This study discusses the agreement as a form of instrument that is very important in the legal aspect of business, one of which is in business in partnership cooperation. In its application it often involves a Notary. This legal research method is normative juridical research, namely research based on implementation in an effort to obtain primary data which is preceded by researching library materials in the form of books, articles and other literature to obtain secondary data, to answer legal problems which are analyzed using several approaches. that will answer the problem, namely the statutory approach and the conceptual approach. This study aims to explain the legal position of the partnership agreement is valid and therefore the agreement becomes law for those who make it, and binds both parties and the agreement is a standard reciprocal agreement because each party has the same rights and obligations prioritizing on mutual benefit. And provide an explanation of the role and function of the Notary in making a partnership agreement.Keywords: Agreement, Partnership, Notary.

Copyrights © 2022