Penyebaran virus covid-19 menjadi kekhawatiran bagi Lembaga Pemasyarakatan yang mengalami kondisi overcrowded. Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, yang menguraikan tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti sebelum pembebasan, dan cuti bersyarat kepada narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Dari hal tersebut permasalahan yang diambil dari penelitian ini yakni bagaimana pengaruh pemberian program asimilasi narapidana saat pandemi covid-19 terhadap pengulangan tindak pidana. Masih adanya narapidana yang melanggar program asimilasi covid-19 yakni melakukan pengulangan tindak pidana kembali dikarenakan oleh factor internal maupun eksternal. Berdasarkan hasil penelitian peran PK Bapas sangat diperlukan dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan secara ketat yakni dengan melakukan percakapan melalui media daring (video call), memberikan sosialisasi terhadap keluarga yang menjadi penjamin, melibatkan aparat terkait, dan melakukan kunjungan langsung ke kediaman narapidana yang sedang menjalani program asimilasi.
Copyrights © 2022