Dalam artikel ini fokus kepada perilaku menyimpang, khususnya pelecehan seksual secara verbal yang terkait dalam media sosial. Metode yang digunakan penulis dalam hal ini adalah metode deskriptif bertujuan untuk menjelaskan atau memaparkan suatu kondisi atau keadaan dalam penggunaan media sosial serta bentuk perilaku menyimpang khususnya pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan kepada perempuan. Hasil kajian menunjukan beberapa faktor yang menjadikan pelaku maupun korban pelecehan seksual dalam hal ini (1) Minimnya pemahaman dalam menggunakan media sosial di masyarakat (2) Peraturan perundang – undangan belum mengatur secara khusus terkait pelecehan seksual secara verbal (3) Perilaku manusia secara sosial mempengaruhi keberadaan suatu norma sebagai pedoman untuk berperilaku dalam masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa perlu adanya peraturan perundang – undangan yang secara khusus terkait pelecehan seksual secara verbal maupun non-verbal sehingga dapat memberikan perlindungan secara preventif.
Copyrights © 2022