Adanya kondisi dimana calon pembeli yang telah memiliki perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual sebagai dasar untuk melakukan pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT namun tidak dapat terlaksana karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh calon penjual dan PPAT. Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah kedudukan pembeli yang memiliki perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual dalam jual beli tanah ditinjau dari peraturan perundang-undangan terkait dan perlindungan hukum bagi pembeli yang memiliki perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual dalam jual beli tanah yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan dengan tipe penelitian preskriptif dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen atau bahan pustaka menggunakan teknik analisis data kualitatif. Bahwa perjanjian pengikatan jual beli lunas dan kuasa menjual sebagai suatu akta otentik dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi calon pembeli dalam peralihan hak atas tanah melalui jual beli.
Copyrights © 2022