Berkesempatan untuk dapat berasimilasi termasuk melaksanakan cuti mengunjungi keluarga merupakan sebuah hak serta bagian dari program pembinaan yang diberikan kepada narapidana dan anak yang diatur dalam pasal 14 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kemudian untuk tata pelaksanaan beserta persyaratan-nya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam pelaksanaan-nya ternyata menemui hambatan karena disebabkan beberapa faktor. Padahal dengan adanya hak cuti mengunjungi keluarga, ikut untuk mempermudah dalam menuju tujuan pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial. Maka penulis berusaha untuk menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dan bagaimana kaitannya dengan proses integrasi sosial.
Copyrights © 2022