Keadilan restoratif merupakan konsep pemidanaan, akan tetapi bukan terbatas pada ketentuan hukum pidana (materi maupun formil) saja, keadilan restoratif diamati berdasar segi kriminologi maupun tatanan pemasyarakataan juga. Di Indonesia masalah terkait penganiayaan terjadi bukan di kota besar saja, penganiayaan kerap berlangsung pada daerah-daerah kecil seperti di kota Tanjung Pinang. Tindakan penganiayaan sangat meresahkan bahkan membuat para masyarakat wajib waspada ketika beraktivitas agar tidak terjadi pada dirinya sendiri. Karena dampak dari penganiayaan membuat trauma besar bagi korban dan menimbulkan kecemasan bagi orang sekitarnya. Tujuan dari artikel berjudul “Perlindungan Hukum terhadap Kasus Penganiayaan berdasarkan Keadilan Restoratif di kota Tanjung Pinang” ini adalah untuk mengetahui sistem peradilan dengan menggunakan keadilan restoratif sudah menjadi alternatif dalam keseimbangan hukum serta memudahkan dalam pemutusan perkara, tujuan penelitian wajib tercermin dengan tegas mengenai yang ingin dituju ketika melakukan penelitian. Jenis pendekatan yang digunakan adalah kualitatif serta menggunakan pendekatan hukum empiris atau non doktrinal.
Copyrights © 2022