Penulisan jurnal ini berjudul “Pelaksanaan Asimilasi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka”. Motivasi di balik tulisan ini adalah untuk melihat usaha-usaha Lembaga Pemasyarakatan untuk memenuhi kebebasan para tahanan dalam hal mengajar. Strategi eksplorasi ini adalah mengatur pemeriksaan yang sah yang menyoroti standar hukum yang pasti untuk pedoman yang dilindungi. Informasi ini menggunakan strategi subjektif untuk memahami informasi yang dikumpulkan dan diperoleh dan diatur dengan sengaja. Berdasarkan pemeriksaan yang telah penulis lakukan pada bagian berikut ini, maka akhirnya sesuai dengan Pasal 9 UU No 12 Tahun 1995, terkait Pemasyarakatan yang menyatakan yaitu dalam rangka penertiban pergantian peristiwa dan arah tahanan di dalam penjara. penjara. Menteri dapat membantu organisasi pemerintah yang berlaku, badan sosial lain atau orang-orang yang pelaksanaannya sesuai dengan pelaksanaan sistem remedial.
Copyrights © 2022