Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

MAQASHID SYARI'AH SEBAGAI PENDEKATAN DALAM HUKUM ISLAM

Ardhina Shafa Sipayung (Magister Ilmu Syariah Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Perubahan sosial yang dialami muslim di zaman modern memunculkan tidak sedikit masalah serius yang berkaitan dengan syariah atau hukum islam. Disisi lain, metode yang digunakan oleh pembaharu islam belum menemukan jawaban akan masalah masa sekarang ini. hadirnya maqashid syari’ah menjadi udara segar untuk dijadikan pendekatan dalam menganalisis suatu hukum dalam sebuah penelitian. Dengan hadirnya maqashid syari’ah diharapkan juga menambah khazanah keilmuan hukum Islam yang lebih modern dan bisa mengikuti zaman.            Dalam penelitian ini penulis ingin mengkaji perihal maqashid syari’ah sebagai sebuah pendekatan dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis library research. Sifat penelitian ini deskriptif yaitu menyajikan data kemudian menganalisa lalu menarik kesimpulan. Dalam penelitian ini data uang disajikan tentang maqashid syari’ah itu sendiri. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa maqashid syari’ah dalam sebuah penelitian berkontribusi dalam : a).Memunculkan teori baru; b).Menjadi metode atau pendekatan baru dalam sebuah penelitian karena meskipun sumber hukumnya sama, namun hasilnya bisa saja berbeda karena dikaji dengan alat analisis yang berbeda; c). dan dalam bidang keilmuan, maqashid syari’ah menjadi salah satu bagian dari kajian Filsafat Hukum Islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...