Tujuan penulisan ini agar mengetahui bagaimana perkawinan usia muda menurut Undang – undang perkawinan dan Undang - undang perlindungan anak serta faktor perkawinan usia muda dan akibat masalah yang terjadi apabila melakukan perkawinan usia muda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui kajian hukum serta aturan hukum. Hasil penulisan mengenai faktor perkawinan usia muda antara lain faktor ekonomi, orang tua, edukatif, individu, dan standar lingkungan. Usia ketika menikah terlalu muda telah membawa perkembangan tersendiri dari kasus-kasus karena tidak adanya perhatian untuk bertanggung jawab atas kehidupan pasangan suami istri. Kewajiban orang tua adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia muda yang terdapat dalam Undang – undang Perlindungan Anak. Pengarahan kepada masyarakat harus dilakukan agar perkawinan usia muda ini tidak dilaksanakan terus menerus lantaran banyak akibat yang dapat menyertai, orang tua juga harus memikirkan kesempatan anak mereka karena anak memiliki hak istimewa yang harus dijamin dalam Undang –undang perlindungan anak.
Copyrights © 2022