Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ANALISIS PERKAWINAN USIA MUDA MENURUT UNDANG – UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Annisa Ruswanto (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Tujuan penulisan ini agar mengetahui bagaimana perkawinan usia muda menurut Undang – undang perkawinan dan Undang - undang perlindungan anak serta faktor perkawinan usia muda dan akibat masalah yang terjadi apabila melakukan perkawinan usia muda. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, melalui kajian hukum serta aturan hukum. Hasil penulisan mengenai faktor perkawinan usia muda antara lain faktor ekonomi, orang tua,  edukatif, individu, dan standar lingkungan. Usia ketika menikah terlalu muda telah membawa perkembangan tersendiri dari kasus-kasus karena tidak adanya perhatian untuk bertanggung jawab atas kehidupan pasangan suami istri. Kewajiban orang tua adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia muda yang terdapat dalam Undang – undang Perlindungan Anak. Pengarahan kepada masyarakat harus dilakukan agar  perkawinan usia muda ini tidak dilaksanakan terus menerus lantaran banyak akibat yang dapat menyertai, orang tua juga harus memikirkan kesempatan anak mereka karena anak memiliki hak istimewa yang harus dijamin dalam Undang –undang perlindungan anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...