Sistem peradilan pidana Indonesia menggunakan model pemasyarakatan untuk memberikan pembinaan kepada terpidana dalam sistem peradilan. Narapidana melakukan pekerjaan penyuluhan di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab utama lembaga pemasyarakatan. Warga binaan disebut narapidana. Narapidana yang menjalani konseling menikmati sejumlah hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara. Jaminan pemberian hak ini telah diatur dalam instrument hukum formal, sehingga pelaksanaannya adalah kewajiban konstitusional. Selain hak dasar, warga binaan pemasyarakatan memilki hak lain, salah satunya adalah asimilasi.. Asimilasi merupakan program pembinaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan interaksi dengan masyarakat. Asimilasi diberikan sebagai komitmen model pemasyarakatan yang dibentuk untuk tercapainya re-integrasi sosial. Fungsi seseorang narapidana harus dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan cita-cita pemasyarakatan yakni agar warga binaan dapat melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Yakni mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan.
Copyrights © 2022