Seringkali Notaris/PPAT mengabaikan kewajiban sebagai penyandang profesi dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi para pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah akibat hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan akibat adanya akta hibah yang didasarkan pada alas hak yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dan berfokus pada norma-norma hukum positif dan bahan pustaka serta metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Akibat hukum terhadap penerbitan akta hibah yang tidak dilandasi dengan alas hak yang sah ialah batal demi hukum dan Notaris/PPAT yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sikapnya yang seolah-olah melakukan kerja sama. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada ahli waris adalah kesempatan untuk mengajukan gugatan dan meminta pembatalan akta hibah yang telah diterbitkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi syarat sahnya untuk melakukan pembatalan akta hibah.
Copyrights © 2022