Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMBATALAN AKTA HIBAH NOTARIS/PPAT DILANDASI ALAS HAK TIDAK SAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1298K/PDT/2019)

Issabella Marchelina (Universitas Indonesia)
Yoni Agus Setyanto (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Seringkali Notaris/PPAT mengabaikan kewajiban sebagai penyandang profesi dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan timbulnya kerugian bagi para pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah akibat hukum dan perlindungan hukum bagi ahli waris yang dirugikan akibat adanya akta hibah yang didasarkan pada alas hak yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dan berfokus pada norma-norma hukum positif dan bahan pustaka serta metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deskriptif. Akibat hukum terhadap penerbitan akta hibah yang tidak dilandasi dengan alas hak yang sah ialah batal demi hukum dan Notaris/PPAT yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sikapnya yang seolah-olah melakukan kerja sama. Bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada ahli waris adalah kesempatan untuk mengajukan gugatan dan meminta pembatalan akta hibah yang telah diterbitkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi syarat sahnya untuk melakukan pembatalan akta hibah.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...