Kasus pemerkosaan akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan, hal itu disebabkan oleh banyaknya kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh para korban ke Kepolisian. Tindak pidana pemerkosaan yang sedang ramai terjadi sekarang ini bukan merupakan masalah yang baru, tindakan pemerkosaan ini merupakan hal serius yang harus diambil langkah tegas oleh pemerintah. Dalam pelaksanaannya pidana mati ini tidak bertentangan dengan undang undang, hal ini bisa kita lihat dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 A, karena itu pasal 28 A dan pasal 28 (i) UUD 1945 harus dihubungkan dengan pasal 28 (j) yang merupakan perkecualian dari lex specialis Bagi penentang hukuman mati, mereka melakukan kesalahan fatal yakni ketika mereka membiarkan penjahat kekerasan dan pembunuhan dilindungi oleh hak ini, akan terjadi situasi yang mengerikan ketika mereka menempatkan pembunuh/penjahat kekerasan di dalam fokus dan melindunginya dengan berbicara “hak untuk hidup”.
Copyrights © 2022