Sering kali persoalan hukum muncul apabila para pihak yang menjalin hubungan perjanjian tidak mematuhi dan melaksanakan perjanjian dengan baik. Dalam merancang dan melaksanakan perjanjian, perlu adanya pedoman untuk menjalankan hal tesebut, oleh karena itu perlu adanya aturan yang mengatur tentang perjanjian. Penelitian ini dilihat dari teori efektivitas hukum, apakah pengaturan yang mengatur hal tersebut sudah diimplementasikan secara baik di lapangan atau belum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian non-doktrinal, meneliti secara langsung turun ke lapangan, selain itu juga menggunakan sumber dari buku, peraturan perundangan, jurnal dan internet serta dengan menggunakan analisis deskriptif. Perjanjian diatur secara jelas dalam buku ketiga KUHPer. Dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah perlu memenuhi 4 syarat yaitu: kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek yang diperjanjikan serta klausul yang halal. Selain itu, juga terdapat asas-asas dalam hukum perjanjian seperti asas konsensus, asas kebebasan berkontrak, asas kepastian hukum, asas itikad baik, dan asas kepribadian.
Copyrights © 2022