Masalah pada penelitian ini tersebut, pertama, bagaimana dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, Kedua, bagaimana pelaksanaan hukum terhadap turut sertanya pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan?. Menggunakan metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), teknik pengumpulan data menggunakan alat wawancara (interview) serta studi dokumentasi. Hasil analisa terhadap pengujian hipotesa pada penggunaan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan” adalah: Alat bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi, Pengakuan Terdakwa, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Copyrights © 2022