Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU YANG TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Syahril Syahril (Fakultas Hukum , Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)
Zulkarnain Hasibuan (Fakultas Hukum , Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Masalah pada penelitian ini tersebut, pertama, bagaimana dasar pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan terhadap pelaku turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, Kedua, bagaimana pelaksanaan hukum terhadap turut sertanya pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan?. Menggunakan metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), teknik pengumpulan data menggunakan alat wawancara (interview) serta studi dokumentasi. Hasil analisa terhadap pengujian hipotesa pada penggunaan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan kasus tindak pidana “Turut serta melakukan pembunuhan” adalah: Alat bukti yang kuat serta keterangan saksi-saksi,  Pengakuan Terdakwa,  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...