Sistem pemasyarakatan yang diimplementasikan di Indonesia berangkat dari mashab reintegrasi sosial, meskipun masih dapat diperdebatkan pada tatanan praktis atau implementasi. Unit-unit teknis dari Sistem Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai upaya isolasi pelanggar hukum atau terpidana dari masyarakat dengan alasan keamanan, namun berfungsi sebagai institusi yang melaksanakan perawatan, pembimbingan dan pembinaan.Sejarah awal pemidanaan di dunia ditandai dengan munculnya mashab retributive, di mana aspek yang dominan dalam filosofi ini adalah sentimen penghukuman itu sendiri, di mana penghukuman merupakan upaya pembalasan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan. Pengaruh pemikiran utilitarianisme yaitu kemanfaatan pemidanaan bagi terpidana dan masyarakat umumnya serta tuntutan untuk pemidanaan yang lebih manusiawi telah merubah filosofi pemidanaan ke arah rehabilitatif dalam bentuk resosialisasi dan reintegrasi sosial. Kedua filosofi ini pada dasamya memandang bahwa pemidanaan bertujuan untuk merubah perilaku terpidana, serta tidak lagi menekankan aspek punitif.
Copyrights © 2022