Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

COMMUNITY BASED CORRECTION DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN INDONESIA

Akhmad Faiq Maulana (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Mitro Subroto (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Sistem pemasyarakatan yang diimplementasikan di Indonesia berangkat dari mashab reintegrasi sosial, meskipun masih dapat diperdebatkan pada tatanan praktis atau implementasi. Unit-unit teknis dari Sistem Pemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai upaya isolasi pelanggar hukum atau terpidana dari masyarakat dengan alasan keamanan, namun berfungsi sebagai institusi yang melaksanakan perawatan, pembimbingan dan pembinaan.Sejarah awal pemidanaan di dunia ditandai dengan munculnya mashab retributive, di mana aspek yang dominan dalam filosofi ini adalah sentimen penghukuman itu sendiri, di mana penghukuman merupakan upaya pembalasan setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan. Pengaruh pemikiran utilitarianisme yaitu kemanfaatan pemidanaan bagi terpidana dan masyarakat umumnya serta tuntutan untuk pemidanaan yang lebih manusiawi telah merubah filosofi pemidanaan ke arah rehabilitatif dalam bentuk resosialisasi dan reintegrasi sosial. Kedua filosofi ini pada dasamya memandang bahwa pemidanaan bertujuan untuk merubah perilaku terpidana, serta tidak lagi menekankan aspek punitif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...