Peradilan yang bebas dan tidak memihak merupakan ciri dari suatu negara hukum berkualitas.Negara Indonesia merupakan negara hukum, tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Segala perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum harus dipertanggujawabkan secara hukum, sebab didalam perbuatan hukum terkandung hak dan kewajiban. Sistem tatanan hukum kita mengenal asas peradilan yang bebas serta tidak memihak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI (KPPU) lembaga dibentuk Presiden melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) yang memiliki kewenangan memutus sengketa persaingan usaha. Namun, KPPU bukanlah lembaga peradilan yang termasuk dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa pertimbang-pertimbangan yang dibuat oleh Majelis Komisi KPPU dalam study kasus putusan KPPU No. 19-I/ 2018. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan yuridis normatif berdasarkan study kasus.
Copyrights © 2022