Fakta hukum dari kasus Nirina Zubir adalah adalah pemindahan hak atas aset berupa tanah milik Ibunya. Proses pemindahan hak yang disinyalir oleh oknum mafia tanah membuat peneliti tertarik mengkaji lebih dalam. Maka dengan ini tertarik dibahas mengenai Sanksi apa yang dapat diterima oleh Notaris/PPAT yang membuat akta otentik atas tanah berdasarkan akta jual beli dengan proses tidak wajar? Bagaimana proses pembuatan akta otentik yang baik dan benar yang dibuat oleh Notaris/PPAT? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Notaris/Pejabat Akta Tanah yang membuat akta otentik tentang tanah dengan proses yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku hingga berpotensi merugikan pihak-pihak lain dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Pemberian sanksi terhadap Notaris/PPAT diharapkan agar dalam melaksanakan pekerjaannya, Notaris/PPAT harus lebih berhati-hati dan teliti agar tidak timbul kerugian bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut.
Copyrights © 2022