Terdapat fenomena dimana pasangan suami istri yang menjadikan nama anaknya sebagai bukti kepemilikan atas harta bersama mereka seperti sertifikat tanah ataupun buku kepemilikan kendaraan bermotor. Permasalahan yang dibahas adalah status harta bersama yang dokumen kepemilikan harta tersebut menggunakan nama anak selaku ahli waris serta urgensi akta notaril didalamnya. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang didukung dengan hasil wawancara. Status harta bersama yang mengunakan nama anak selaku ahli waris adalah tetap berstatus harta bersama dan menjadi bagian dalam boedel harta waris. Namun untuk memberikan kepastian hukum kepada pewaris ataupun ahli waris maka lebih baik terkait kepemilikan harta bersama, dokumen kepemilikannya masih atas nama suami atau istri dan apabila menjadikan nama anak sebagai dokumen kepemilikan atas harta bersama, maka orang tua harus membuat suatu akta pernyataan yang menegaskan status harta tersebut guna mempermudah notaris dalam pembuatan akta pemisahan dan pembagian harta warisan.
Copyrights © 2022