Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk, mencari tahu bagaimana factor yang mempengaruhi petugas melakukan tindak pidana narkotika yang terjadi di lembaga pemasyarakatan dan dampak psikologis bagi petugas lapas terhadap terjadinya tindak pidana narkotika serta Bentuk pembimbingan psikologis terhadap petugas lapas yang melakukan tindak pidana narkotika. Hasil dari penelitian yang diperoleh dapak kita ketahui bahwa peraturan tindak pidana narkotika telah tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dinyatakan bahwa tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan, “menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika”. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif, ini berarti bahwa dilihat dari metode pendekatan kualitatif dilakukan cara pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya seperti wawancara interaktif dan observasi lapangan. Bagi tindak pidana narkotika di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ilmu yang dilakukan oleh petugas seharusnya di larikan ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), akan tetapi mendapatkan rehabilitasi baik medis maupun social sebagaimana pasal 127 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pada dasarnya narkotika merupakan zat-zat atau obat yang berasal dan diolah dari bukan tanaman atau tanaman, semi sintetis ataupun sintetis yang dapat menimbulkan efek kepada penggunanya berupa penurunan atau perubahan kesadaran, narkotika juga sering digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri dan juga bisa menyebabkan kecanaduan atau ketergantungan serta petugas yang melakukan tindak pidana narkotika dari menggunakan hingga melakukan pengedaran dapat mengakibatkan diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindak pidana yang mana penggunaan dan pengedaran narkoba
Copyrights © 2022