Dalam prakteknya seringkali pengunaan leasing dimasyarakat mengalami masalah baik dari nasabah maupun pihak leasing sendiri. Namun seringkali timbul yaitu adanya kredit macet masalah ini dapat diatasi jika kedua belah pihak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa nya. Namun dalam kasus yang penulis bahas pihak lessor/kreditur mempunyai respon yang demikian dengan tidak menerima itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkan yaitu 2 bulan dengan alasan yang tidak jelas. Dihubungkan dengan Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 sudah ditetapkan oleh OJK sebagai peraturan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (POJK No. 11/2020) maka seharusnya pihak lessor/kreditur tidak menolak itikad baik dari lesse/debitur untuk membayar setengah dari tunggakkannya jika keadaan yang dialami oleh lesse/debitur benar adanya. Untuk itu pihak lessor/kreditur seharusnya melakukan self assessment Namun dengan adanya perbedaan prinsip tersebut, pandangan penulis keduanya haruslah berusaha melakukan alternative penyelesaian sengketa selanjutnya melalui mediasi.
Copyrights © 2022