Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyimpanan dan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum. Penyimpanan barang bukti perkara tindak pidana umum dilakukan dengan penitipan barang bukti kepada seksi Pengelolaan Barang bukti dan Barang Rampasan dengan dibuatkan nota dinas dari Seksi Tindak Pidana Umum. Tanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan barang bukti tetap pada tugas Seksi Tindak Pidana Umum. Eksekusi putusan pengadilan dilakukan 7 hari setelah adanya P-48 dan BA-17 sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Proses pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sebagian barang bukti yang belum dilakukan pemusnahan akan tetapi BA-23 telah dibuatkan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Copyrights © 2022