Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUN YURIDIS PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Septian Permadani (Progam Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas SingaPerbangsa)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Kejahatan pencabulan ialah bagian dari kejahatan terhadap kesusilaan. Dimana perbuatan cabul tersebut tidak saja terjadi pada orang dewasa namun juga terjadi pada anak dibawah umur. Baik secara pribadi ataupun tidak pribadi anak-anak yang menjadi korban kejahatan pencabulan mengalami banyak sekali gangguan terhadap dirinya baik itu fisik maupun non-fisik yang disebabkan dari insiden tersebut. pada penulisan jurnal ini penulis membahas tentang penanganan dan pencegahan apa saja yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani kasus pencabulan yang dialami oleh anak di bawah umur. Pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis dan perkembangan lainnya terhadap anak yang menjadi korban pelecehan. akibat psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berat berkepanjangan yang kemudian bisa melahirkan perilaku yang tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, serta akhirnya mengakibatkan pada keterbelakangan mental. Keadaan tersebut kemungkinan bisa menjadi suatu kenangan buruk atau mengerikan bagi anak korban pencabulan tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...