Community based correction merupakan bentuk program dalam pembinaan bagi setiap narapidana sewaktu mereka menjalani sisa pidandanya di dalam lembaga permasyarakatan, kemudian mereka diberi kesempatam untuk kembali atau bersosialisi kembali ke lingkungan masyarakat dengan pengawasan atau supervise tertentu. Dengan bertujuan untuk melaksanakan program opresional lapas terbuka dipelukan 5 (lima) prinsip dasar, yang diantaranya sebagai berikut: prinsip pertama narapidana harus memilki kesempatan untuk memperbolehkan kerjaan, prinsip yang kedua narapidana harus diseleksi terlebih dahulu sebelum turun langsung ke tengah masyarakat, prinsip ketiga narapidana tidak boleh di eksploitasi, prinisip keempat system pengamanan harus minimum, kemudian yang terakhir tanggung jawab pemindahan terhadap narapidana.
Copyrights © 2022