Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum atas status dan hak kepemilikan tanah, Indonesia telah mengatur secara yuridis aspek kepemilikan tanah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Meskipun demikian, konflik penguasaan tanah masih kerapkali terjadi. Di antara sekian banyak pihak yang terlibat dalam konflik penguasaan tanah, PT Kereta Api Indonesia merupakan salah satu pihak yang paling sering terlibat dalam sengketa penguasaan tanah, mengingat perusahaan ini memiliki aset kepemilikan berupa tanah yang dimanfaatkan sebagai jalur transportasi kereta api dan menunjang pekerjaan utamanya sebagai penyelenggara transportasi kereta api di Indonesia. Dalam beberapa kasus, khususnya yang terdapat sangkut pautnya dengan tanah-tanah yang berada di tanah aset milik PT Kereta Api Indonesia, secara yuridis PT KAI masih memegang status kepemilikan atas tanah-tanah tersebut. Namun untuk memberikan nilai ekonomi dan nilai manfaat yang lebih banyak, beberapa masyarakat memanfaatkan tanah tersebut sebagai tempat tinggal, tempat aktivitas perekonomian, dan tempat-tempat kegiatan kemasyarakatan. Hal ini terjadi salah satunya di Kabupaten Mojokerto tepatnya di Kec. Gedeg yang masuk ke dalam DAOP VIII Surabaya. Untuk membahas aspek hukum dari permasalahan tersebut, peneliti membagi fokus ke dalam dua poin, yakni mekanisme penguasaan yang dilakukan oleh masyarakat selaku pihak ketiga dan status hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif sebagai metode penelitian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah PT KAI oleh masyarakat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku sehingga batal demi hukum (dianggap tidak pernah ada).
Copyrights © 2022