Indonesia merupakan negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Salah satu bentuk demokratisasi adalah kegiatan pemilihan umum (Pemilu). Pada akhirnya, kekuatan rakyat tampaknya masih memiliki peran besar dalam pemilihan legislatif April mendatang. Hal ini terlihat dari pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Indonesia. Masyarakat lebih memilih kotak kosong ketimbang calon tunggal yang didukung partai politik. Kajian Penelitian Hukum Pemenangan Kotak Kosong. Pemilihan kepala daerah ini menggunakan metode normatif. Materi diambil dari data sekunder, materi dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan deduktif. Pada Pilkada Serentak 2020, 25 calon akan memperebutkan kotak kosong pemilihan walikota dan bupati. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan Pilkada serentak 2018 yang memuat 16 daerah dengan calon tunggal dan pada 2017 hanya 9 calon tunggal. Diduga dua faktor penyebab munculnya fenomena kotak kosong, yaitu hukum dan dinamika politik.
Copyrights © 2022