Tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri semakin meningkat sehingga dapat menurunkan rasa percaya masyarakat kepada anggota Polri dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum dan dapat memberikan citra negatif terhadap anggota Polri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab anggota Polri melakukan tindak pidana pengedar narkotika adalah faktor individu, sosial budaya, lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat: prosedur pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika yaitu tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan tahap putusan: pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis.
Copyrights © 2022