ABSTRAK Talak merupakan jalan keluar yang mengakibatkan putusnya ikatan antara suami dan istri. Meskipun ini adalah jalan keluar yang dibenci oleh Allah akan tetapi Allah juga membolehkannya. Ini bisa diakibatkan karena ada sesuatu hal yang tidak bisa dipertahankan oleh keduanya, sehingga satu-satunya penyelesaian adalah dengan jalan talak.Dalam konteks ini, talak yang dibicarakan adalah talak suami yang sakit keras atau talak tiga yang dijatuhkan oleh orang yang sedang sakit keras. Para jumhur ulama menyebutkan bahwa talak semacam ini dihukumi sah sebagaimana talak yang dijatuhkan oleh orang yang sehat serta memiliki implikasi hukum yang tidak berbeda. Akan tetapi menjadi berbeda ketika beberapa ulama mengemukakan ini, yaitu pendapat mengenai akibat yang ditimbulkan oleh talak suami yang sakit keras mengenai berhak atau tidaknya si bekas istri pada harta yang ditinggalkan mendiang suami. Ini dikarenakan hukum perkawinan sangat erat sekali dengan hukum kewarisan. Sebagian ulama atau Imam berpendapat bahwa si bekas istri berhak mendapatkan warisan dan sebagian lagi menyebutkan bahwa istri sudah tidak berhak lagi mendapatkan warisan. Pendapat Imam Syafi’i, salah satu Imam Empat yang masyhur. Beliau berpendapat bahwa alasan istri tidak berhak lagi menerima warisan adalah karena status mereka sudah bukan suami istri lagi dalam (tiga) sudah tidak memiliki hubungan kata lain, istri yang telah tertalak ba’in lagi dengan mendiang suami tersebut,sehingga mengharamkan dia untuk mendapatkan harta warisan. Adapun sebab perbedaan pendapatnya ini dengan imam-imam lain yang menyebutkan bahwa bekas istri masih berhak mendapat warisan adalah pada metode istinbath yang dipakai oleh nya. Dalam permasalahan ini beliau beristinbath dengan al Qur’an, as Sunnah, Ijma’ dan Qiyas khususnya. Beliau tidak menggunakan klausul Sadd Adz Dzari’ah sebagaimana yang digunakan oleh imam-imam lain. Pada Qiyasnya, beliau menganalogikan sahnya talak orang yang sakit sama dengan sahnya talak orang yang sehat sehingga memiliki implikasi hukum yang sama.
Copyrights © 2022