Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

PERAN KEPALA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH NEPANG ANTARA DESA ADOBALA DENGAN DESA REDONTENA DI KECAMATAN KLUBAGOLIT, ADONARA (Studi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur)

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2015

Abstract

Sengketa tanah Nepang merupakan sengketa tanah Adat yang terjadi antara Desa Adobala dengan Desa Redontena di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Upaya hukum telah dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa, akan tetapi penyelesaian sengketa tanah Nepang tidak dapat terselesaikan. Hukum Adat yang menyatakan bahwa membunuh merupakan cara untuk mencari kebenaran semakin menambah konflik di antara kedua desa dan menyebabkan perang tanding pada tahun 1982. Kepala Adat merupakan orang yang paling dihormati oleh masyarakat Adatnya dan dapat menyelesaikan sengketa Adat karena memahami hukum Adatnya. Berdasarkan hal itu diperlukan peran Kepala Adat untuk menyelesaikan sengketa tanah Nepang antara Desa Adobala dengan Desa Redontena.Kata Kunci: Kepala Adat, Penyelesaian Sengketa, Tanah Nepang

Copyrights © 2015