Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

ANALISIS NORMATIF KEWAJIBAN ORANG TUA MELAPORKAN ANAKNYA SEBAGAI PECANDU NARKOTIKA DITINJAU BERDASARKAN PASAL 26 AYAT (1) BUTIR a UURI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

HANUGRAH TITI HABSARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2015

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kewajiban Orang Tua Melaporkan Anaknya Sebagai Pecandu Narkotika Ditinjau Berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Butir a UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Latar belakang permasalahan tersebut yaitu adanya kewajiban orang tua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika pada instansi pemerintah terkait berdasarkan pasal 128 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika bila ditinjau dari kewajiban orang tua melindungi anaknya berdasar pasal 26 ayat (1) butir a UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika sesuai UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1) tidak bertentangan dengan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya sebagaimana diatur pada UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (2) Apakah orang tua yang melakukan inisiatif tersendiri untuk melakukan rehabilitasi tanpa melapor tetap dapat dikenakan sanksi seperti yang terdapat pada UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1)?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan terseier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dengan memilih pasal-pasal yang terkait pokok bahasan lalu dianalisis menggunakan hukum pidana materil terkait pasal tersebut.Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode tersebut, penulis memperoleh jawaban dari rumusan masalah yaitu kewajiban orangtua untuk melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika sesuai UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 128 ayat (1) jelas bertentangan dengan kewajiban orang tua untuk melindungi anaknya sebagaimana diatur pada UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 26 ayat (1) butir a. Orang tua yang melakukan inisiatif tersendiri untuk melakukan rehabilitasi tanpa melapor seharusnya tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapusan pidana yang sebab-sebab tidak dapat dipertanggungjawabkannya perbuatan tersebut berasal dari diri si pelaku berupa adanya daya paksa relatif yang disebut keadaan darurat (noodtoestand). Keadaan darurat yang dimaksud berupa perbenturan antara dua kewajiban hukum ini bila dikaji dari segi kesejahteraan anak maka, perlindungan anak menurut UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang memenuhi dengan tidak melaporkan anaknya sebagai pecandu narkotika pada instansi terkait.Kata Kunci: Kewajiban Orang Tua, Pecandu Narkotika, Anak di Bawah Umur.

Copyrights © 2015