Salah satu produk desentralisasi fiskal adalah pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun demikian, beberapa daerah kesulitan memenuhi kewajiban dalam bidang pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak didaerahkan sehingga menjauhi harga pasar sesuai amanat Undang-Undang. Dampaknya, saat NJOP disesuaikan dengan harga pasar, nilai PBB-P2 naik sangat tinggi dan berpotensi memberatkan masyarakat. Penelitian ini membandingkan upaya pemberian stimulus PBB agar masyarakat tidak merasa terbebani atas proses penyesuaian NJOP. Simulasi dilakukan dengan beberapa skema yang diterapkan untuk melihat dampak stimulus terhadap beban pajak di tahun terkait. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat pemerintah daerah yang mengadopsi apa yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di masa lalu dan ada Pemerintah Daerah yang membuat skema lain. Jika dilihat dari sudut pandang pembayar pajak, skema yang diberikan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan lebih mudah diterima karena kenaikan ketetapan PBB tidak bisa melebihi 120% ketetapan pajak tahun sebelumnya, sedangkan skema yang lain berpeluang melebihi angka tersebut.
Copyrights © 2022