Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP UUD NRI 45 BERDASARKAN PUTUSAN NO.33/PUU-IX/2011

INDRA MAHAWIJAYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Keberadaan undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional dalam dimensi hukum internasional terkadang menimbulkan suatu konflik perundang-undangan dan terkadang pula menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, sehingga berdasarkan hal ini maka perlu adanya bentuk pengujian oleh Mahkamah Konstitusi selaku the guardiant of the constitusion dan The Protector of Human Right yang menjaga konstitusionalitas suatu konstitusi dan juga tentunya menjaga hak konstitusional warga negara, sehingga untuk dapat merealisasikan hal ini maka mahkamah konstitusi perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional yang tentunya berbeda dengan model pengujian undang-undang pada umumnya.Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional

Copyrights © 2015