INDRA MAHAWIJAYA
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MELAKUKAN PENGUJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL TERHADAP UUD NRI 45 BERDASARKAN PUTUSAN NO.33/PUU-IX/2011 INDRA MAHAWIJAYA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1374.627 KB)

Abstract

Keberadaan undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional dalam dimensi hukum internasional terkadang menimbulkan suatu konflik perundang-undangan dan terkadang pula menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, sehingga berdasarkan hal ini maka perlu adanya bentuk pengujian oleh Mahkamah Konstitusi selaku the guardiant of the constitusion dan The Protector of Human Right yang menjaga konstitusionalitas suatu konstitusi dan juga tentunya menjaga hak konstitusional warga negara, sehingga untuk dapat merealisasikan hal ini maka mahkamah konstitusi perlu diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian terhadap undang-undang hasil ratifikasi perjanjian internasional yang tentunya berbeda dengan model pengujian undang-undang pada umumnya.Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
TEROBOSAN HUKUM (RULE BREAKING) OLEH HAKIM DALAM MENENTUKAN PENGAJUAN PERMOHONAN RESTITUSI BAGI KORBAN ANAK Indra Mahawijaya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i6.2376

Abstract

Pada dasarnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian padanya, baik itu fisik, mental dan sosial. Maka tidak heran anak seringkali menjadi korban dalam suatu tindak pidana. Mengingat situasi dan kondisinya dimana anak adalah pihak yang lemah dan butuh perlindungan. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan ”Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.” Tanggung jawab terbesar tentunya diemban oleh negara, terhadap anak yang menjadi korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Negara hendaklah melindungi dengan peraturan perundang-undangan yang berkepastian hukum, secara regulasi pemidanaan terhadap pelaku kejahatan terhadap anak sudah cukup memadai pengaturannya di dalam peraturan perundangan, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah regulasi terhadap anak korban kejatahan, termasuk bagaimana memperkuat keberpihakan pada korban, salah satunya adalah melalui upaya pemberian ganti kerugian melaui restitusi yang merupakan pemberian ganti rugi terhadap korban dan keluarganya yang adil dan tepat dari orang yang bertanggung jawab. Salah satu hal yang menjadi penting adalah adanya penyederhanaan dan kemudahan bagi korban atau orang tua korban untuk mengajukan permohonan restitusi dari sisi kemudahan administrasi dan kemudahan pembuktian, karena masih banyak sekali korban anak yang tidak menggunakan hak restitusinya, Putusan Nomor: 4/Pid-Sus-Anak/2022/PN.Mrh menjadikan suatu rule breaking terobosan hukum untuk menjawab permasalahan bagi korban anak atau orang tua untuk kemudian lebih mudah dalam memperoleh ganti rugi atas perbuatan jahat pelaku pidana melalui pemenuhan hak restitusi.
ANALISIS YURIDIS PROVOCATIVE VICTIMS DIMANA TINDAK PIDANA TERJADI KARENA ADANYA PROVOKASI DARI KORBAN (STUDI PADA KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA) Wahidah Yumna Ramadani; Indra Mahawijaya
Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan
Publisher : Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/civilia.v3i1.1780

Abstract

Korban mempunyai peranan yang fungsional dalam terjadinya suatu kejahatan. Pada kenyataannya dapat dikatakan bahwa tidak mungkin timbul suatu kejahatan kalau tidak ada korban kejahatan. Permasalahannya kemudian muncul pertanyaan, mengapa korban yang telah nyata-nyata menderita kerugian secara fisik, mental atau sosial, justru harus pula dianggap sebagai pihak yang mempunyai peran dan dapat memicu terjadinya kejahatan, bahkan korban pun dituntut turut memikul tanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan pelaku kejahatan, dalam perkembangannya fenomena ini disebut dengan provocative victims, yaitu korban yang berperan aktif dengan memberikan provokasi kepada pelaku sehingga kemudian atas provokasi korban menjadikan dasar atau alasan dari pelaku untuk melakukan kejahatan pada korban. Pada penelitian ini merumuskan dua pembahasan. pertama, membahas bagaimana provocative victims dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga pada beberapa putusan pengadilan dan kedua, menjelaskan bagaimana peran korban dalam suatu kejahatan dan bagaimana peranan korban pada kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dari penelitian ini adanya provocative victims dalam suatu kejahatan dapat terlihat dari sikap atau perilaku korban yang menyinggung atau membuat rugi pelaku sehingga pelaku memberikan respon dengan menuntut balas atas perbuatan atau sikap korban yang dinilai pelaku menyinggung atau merugikan dirinya. Provocative victims yang terjadi pada suatu tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh perbuatan korban yang menyinggung atau membuatnya rugi pelaku dan pelaku menilai perbuatan korban tidak sesuai dengan norma atau aturan yang ditetapkan. Sebagai contoh adalah korban yang berselingkuh atau korban yang tidak menghargai pelaku sebagai suaminya atau korban yang tidak menghargai pelaku sebagai orang tuanya.