Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

HAMBATAN IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Nurwidya Kusma Wardhani (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca pertambangan. Pertambangan di Kabupaten Malang dibagi atas pertambangan mineral logam, mineral non logam dan mineral batuan. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis hambatan implementasi dan upaya mengatasi hambatan implementasi Perda Kabupaten Malang Nomor 2 tahun 2012 terkait dengan pengawasan oleh dinas terkait. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melihat pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait seperti Dinas ESDM, BP2T, Bappeda, BLH, DPPKA, BPN, Bagian Hukum dan Satpol PP Linmas Kabupaten Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan di bidang pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah baru telah menimbulkan hambatan dalam implementasi Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012 termasuk dalam hal pengawasan dikarenakan tidak diatur secara spesifik dinas/badan/bagian mana yang seharusnya melakukan pengawasan di bidang pertambangan.Keyword: pertambangan, pertambangan mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2012, pengawasan.

Copyrights © 2015