Latar Belakang: Rhodamin B ditetapkan sebagai salah satu zat pewarna berbahaya oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.239/MenKes/Per/V/1985 dan sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.18 tahun 2015 tentang kosmetik, beberapa zat warna dilarang penggunaannya dalam sediaan kosmetik termasuk lipstik, antara lain Rhodamin B. Rhodamin B menyebabkan iritasi serta memberikan efek buruk pada bibir. Tujuan: Diketahuinya Rhodamin B pada lipstik yang dijual di beberapa pasar tradisional berdasarkan warna, tekstur dan harga. Metode: Desain penelitian adalah deskriptif, tempat penelitian di 5 pasar tradisional, waktu penelitian bulan Maret-Mei 2021, 35 sampel lipstik dengan teknik samplingnya menggunakan purposive sampling, metode pemeriksaan dengan cara kromatografi kertas. Hasil: Dari 35 sampel yang diteliti, didapatkan 1 sampel (2,9%) lipstik positif Rhodamin B dan 34 sampel (97,1%) negatif Rhodamin B, berdasarkan warna lipstik didapatkan 1 sampel (2,9%) lipstik merah terang positif Rhodamin B dengan p value = 1,000 dan OR 0,944, berdasarkan tekstur lipstik didapatkan 1 sampel (2,9%) tekstur cair Rhodamin B dengan p value = 0,296 dan OR 0,941, dan berdasarkan harga lipstik didapatkan 1 sampel (2,9%) lipstik harga Rp.16.000-Rp.30.000 positif Rhodamin B p value = 1,000 dan nilai OR 1,050. Saran: Diharapkan masyarakat agar lebih teliti memperhatikan kualitas produk lipstik yang digunakan dan tidak terpengaruh seperti harga lipstik, warna mencolok serta untuk Dinas kesehatan dan BPOM memberi penyuluhan ke pedagang kosmetika untuk menjual kosmetika yang memiliki Nomor Produk Kosmetik terdaftar di BPOM, memberi informasi bahaya Rhodamin B bagi kesehatan. Kata Kunci: Rhodamin B, Lipstik, Kromatografi
Copyrights © 2022