Masalah yang diakibatkan pandemi membuat pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan penanganan Covid-19 terhadap belanja keuangan pemerintah, yakni Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Anggaran. DPRD Kabupaten Bandung melakukan sebuah pengawasan terhadap pelaksanaan Refocusing Anggaran pada APBD selama masa pandemic Covid-19 Tahun 2020-2021. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat dampak yang terasa bagi pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan Fungsi Legislatif dalam Kebijakan Refocusing Anggaran di Kabupaten Bandung untuk melihat dampak apa saja yang terjadi dan pengawasan perubahan APBD. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe eksploratif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi dan audio material. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap Refocusing Anggaran ini berjalan dengan semestinya memberikan dampak positif bagi percepatan penanganan Covid-19. Namun dampak lain ialah masalah masih belum pulih, dalam skala kinerja SKPD maupun kebermanfaatan refocusing yang dirasakan masyarakat masih belum terasa. Dan dapat disimpulkan keefektivitasan fungsi pengawasan legislative dalam refocusing anggaran masih belum bisa dikatakan berhasil, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pengawasan perubahan APBD Refocusing.
Copyrights © 2022