Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN
Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren

Analisis Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur Wilayah Hukum Biak Numfor

Emilia Kristine Oktavia Mniber (Universitas Yapis Papua, Jayapura)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2021

Abstract

Tujuan dari pada penelitian ini ialah menganalisis serangkaian penyidikan tindak pidana persetubuhan yang dialami oleh anak di bawah umur mengacu terhadap Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan menganalisis faktor penyebab dan pencegahan terjadinya persetubuhan anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dengan jenis penelitian judicial case study yakni wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor. Data diperoleh melalui wawancara, observasi terlibat dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemeriksaan delik persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kepolisian Resort Biak Numfor sudah sejalan dengan ketetapan yang berlaku yakni KUHAP dan juga Undang-Undang No.23 Tahun 2002 yaitu tersangka yang masih di bawah umur wajib diperlakukan secara manusiawi serta proses penyidikannya tidak sampai menimbulkan trauma yang mendalam bagi kejiwaannya. Selain itu, beberapa faktor yang menjadi terwujudnya kejahatan dibagi menjadi 2 faktor yaitu faktor intern yang meliputi (faktor kejiwaan, biologis, dan moral) dan faktor ekstern yang meliputi (faktor sosial budaya, ekonomi, dan media masa). Guna mencegah terjadinya delik persetubuhan terhadap anak dibawah umur, beberapa metode perlu dipertimbangkan yakni metode penal (sanksi hukum), metode non penal, metode preventif, metode represif, metode reformatif dan metode moral.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

kyadiren

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Kyadiren menerima manuskrip dengan topik-topik terkait masalah hukum di indonesia dan mancanegara secara umum. Artikel-artikel yang dikirim mencakup permasalahan seputar hukum perdata (Civil Law), hukum pidana(Criminal Law), hukum acara perdata (Civil Procedural Law), Hukum acara pidana ...