Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap kekerasan anak di lingkungan sekolah. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dengan melakukan wawacara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa implementasi undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak telah dilaksanakan dengan baik hal tersebut dibuktikan dengan terlaksananya berbagai komponen dalam proses penerapan kebijakan seperti kegiatan sosialisasi rutin, pembentukan tim khusus serta pendampingan kepada peserta didik. Adanya faktor penghambat dalam implementasi kebijakan pencegahan dan perlindungan adalah masyarkat yang masih cenderung acuh dan belum adanya kegiatan yang dilakukan oleh dinas terkait. Solusi dari faktor penghambat tersebut adalah dengan terus melakukan koordinasi dengan sesama tenaga pendidik, selalu memberikan pemahaman kepada peserta didik, menjalin kerjasama dengan kepolisian setempat serta melakukan koordinasi dengan masyarakat.Kata kunci : Pencegahan, perlindungan, tindak kekerasan, peserta didik
Copyrights © 2022