Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi benturan regulasi hukum dalam sistem hukum nasional adalah membentuk omnibus law Cipta Kerja. Implementasi berlakunya omnibus law Cipta Kerja menimbulkan persoalan, yakni hapusnya hak gugat administratif lingkungan. Upaya hukum administratif lingkungan merupakan upaya preventif hukum dalam mencegah sekaligus meminimalisir pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Tulisan ini bermaksud membahas mengenai arah serta karakter daripada politik hukum penghapusan hak gugat administratif pada persetujuan lingkungan dalam sistem hukum nasional. Hasil penelitian menunjukan Arah politik hukum penghapusan hak gugat administratif pada persetujuan lingkungan dalam sistem hukum nasional bertentangan dengan norma hukum Konstitusi Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup serta tidak mencapai nilai keadilan. Karakter politik hukum penghapusan hak gugat administratif pada persetujuan lingkungan dalam sistem hukum nasional adalah hukum konservatif/ortodok.
Copyrights © 2022