Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga pengatur dan pengawas di sector jasa keuangan, maka memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektir jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada masa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi atas penyelesaian pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memiliki 2 (dua) tahap yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan APPK yang merupakan sistem terintegrasi yang akan mempermudah semua pihak yang berkepentingan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Nasabah/Konsumen dalam masa pandemi Covid-19. Kendala penyelesaian sengketa melalui sistem APPK membutuhkan waktu dan kurangnya pemahaman nasabah.
Copyrights © 2022