Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Pengaduan Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kantor OJK Purwokerto H Hidayaturrochman; Syufaat Syufaat
JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH Volume 5, No. 1, April 2022
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.13580

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga pengatur dan pengawas di sector jasa keuangan, maka memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektir jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada masa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi atas penyelesaian pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memiliki 2 (dua) tahap yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan APPK yang merupakan sistem terintegrasi yang akan mempermudah semua pihak yang berkepentingan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Nasabah/Konsumen dalam masa pandemi Covid-19. Kendala penyelesaian sengketa melalui sistem APPK membutuhkan waktu dan kurangnya pemahaman nasabah.
Penyelesaian Sengketa Pengaduan Nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Kantor OJK Purwokerto H Hidayaturrochman; Syufaat Syufaat
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5 No. 1 (2022): April
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v5i1.13580

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga pengatur dan pengawas di sector jasa keuangan, maka memiliki tugas utama untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektir jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada masa pandemi Covid-19 dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi atas penyelesaian pengaduan nasabah Lembaga Jasa Keuangan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode pendekatan kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa mekanisme penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan memiliki 2 (dua) tahap yaitu Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembangkan APPK yang merupakan sistem terintegrasi yang akan mempermudah semua pihak yang berkepentingan dalam penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa Nasabah/Konsumen dalam masa pandemi Covid-19. Kendala penyelesaian sengketa melalui sistem APPK membutuhkan waktu dan kurangnya pemahaman nasabah.
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) (Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam) Fuad Fatkhurakman; Syufaat Syufaat
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 6 No. 2 (2023): Oktober
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/jhes.v0i0.17058

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi mediasi, negosiasi, konsiliasi, dan arbitrase dalam hukum Islam yang dipetik dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Inti permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah menemukan model-model penyelesaian sengketa pada zaman Rasulullah SAW. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah model penelitian studi kepustakaan dengan mengandalkan buku, artikel, jurnal, dan turots sebagai sumber data penelitian. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa pada masa Rasululloh SAW telah dijumpai praktek mendamaikan sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Hal ini di buktikan dengan, pertama, ditemukannya dalil negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase dari Al-Qur’an dan Hadits, kedua, nabi Muhammad SAW melakukan negosiasi dengan Suhail Bin ‘Amr sebagai negosiator kaum musyrik dalam wujud perjanjian hudaibiyah, ketiga nabi Muhammad SAW menjadi mediator dalam mendamaikan dua orang dari kalangan ansor yang berselisih dalam hak kebendaan, keempat ditemukan bahwa nabi Muhamad SAW membenarkan arbitrase yang dilakukan oleh Abu Syuraikh dan Sa’ad Bin Muadz.