Penelitian ini menganalisis putusan hakim pada putusan nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra, apabila merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan KUHPerdata serta Fatwa DSN MUI maka untuk nominal biaya ta’widh/ganti rugi ini seharusnya merupakan biaya riil yang merupakan kerugian yang diderita langsung, bukan kerugian yang ditaksir akan terjadi dan mengenai nasabah dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa) ini seharusnya tidak dikenakan dikenakan biaya ta’widh/ganti rugi. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu mengetahui apakah putusan dan dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pengenaan biaya ta’widh sudah sesuai, dan menganalisis penyelesaian sengketa putusan nomor 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra dari segi tergugat yang dalam keadaan Collapse (keadaan memaksa/force majeure). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative, yaitu menggunakan studi kasus pada perkara putusan 1217/Pdt.G/2017/PA.Kra selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), hasil yang dicapai dari adanya penelitian ini yaitu dapat menjadi bahan evaluasi bagi kinerja hakim agar lebih baik lagi dan pengetahuan bagi masyarakat mengenai pengenaan biaya ta’widh. Dari hasil penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwasanya pengenaan biaya ta’widh oleh hakim sebesar 10% belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan tetapi mengenai tergugat yang dijatuhkan hukum berupa perbuatan wanprestasi/ingkar janji sudah tepat.
Copyrights © 2022