Jual beli NFT melalui platform Opensea sedang populer. NFT dapat dipahami sebagai sertifikat digital pada jaringan blockchain yang menunjukkan siapa pemilik item yang diperjual belikan. Objek jual beli NFT berupa hasil karya seni dalam bentuk digital. Namun, karena tidak adanya batasan mengenai obyek yang dapat digunakan dalam transaksi jual beli NFT melalui platform Opensea mengakibatkan seseorang dapat menjual foto berupa data pribadi dalam platform tersebut, hal ini terkadang menimbulkan problematika, karena data pribadi termasuk data privasi bersifat rahasia. Apabila diperjualbelikan dapat membahayakan pemilik data pribadi tersebut sebab rentan disalahgunakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis data pribadi sebagai obyek transaksi jual beli NFT pada platform Opensea. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer,dan sekunder. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan interpretasi gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data pribadi tidak dapat dijadikan sebagai objek transaksi jual beli NFT, serta tidak dapat dilindungi oleh HKI berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual, sehingga perlu adanya aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
Copyrights © 2022